PARKIR

Dalam postingan kali ini saya akan bercerita tentang pengalaman saat parkir di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi. Hari itu saya mendapat kabar bahwa teman saya masuk rumah sakit. Kemudian saya berniat membesuknya sepulang dari bekerja. Tidak ada yang salah dari tempat parkirnya. Bahkan saat itu saya berpikir kalau rumah sakit ini menggunakan pihak ketiga untuk parking manajemen. Sangat rapih, dan harus memperlihatkan STNK ketika hendak keluar. Ditambah biaya parkir yang “mahal” membuat saya yakin kalau rumah sakit ini menggunakan pihak ketiga. Namun hal yang tidak pernah saya duga sebelumnya pun terjadi. Helm motor saya hilang. Helm yang mungkin baru empat hari saya gunakan.

Tanpa berpikir panjang saya bergegas menemui petugas parkir. Dan saya diajak untuk melihat CCTV, berharap bisa mengetahui siapa yang telah mengambil helm saya. Karena saya berada dirumah sakit itu cukup lama, jadi butuh waktu untuk mengetahuinya. Lama mencari namun tidak ada hasil yang didapat. Salah satu petugas pun menyampaikan hanya bisa membantu mencari pelaku pencurian itu lewat CCTV dan untuk ganti rugi tidak ada. Begitu saya lihat karcis atau kertas parkir memang terdapat tulisan “kehilangan dan kerusakan diluar tanggungjawab pengelola parkir”. Saya pun langsung berpikir jahat. Kalau begitu, enak dong jadi petugas parkir disini. Bisa kerjasama dengan temannya untuk mencuri helm dan mereka bisa mendapat keuntungan tambahan dari mencuri helm dan biaya parkir. Saat itu saya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah. Memang sih harga helmnya tidak sampai jutaan. Tapi yaa lumayan, Hehehe,…

Lalu saat saya belajar diperkuliahan, dosen membuat tema diskusi soal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ada yang membuat saya tertarik yaitu pasal 18 (a) yang berbunyi “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. Muncul pertanyaan apa itu klausula baku? Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjajian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Kemudian ayat 3 menjelaskan Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.


Dengan kata lain ketentuan yang tercantum dalam karcis parkir atau papan parkir tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Jadi dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik atau pengelola tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367.


Dalam pasal 1365 KUHPer dijelaskan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Kemudian dicantumkan juga pada pasa 1366 “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.” dan pada pasal 1367 disebutkan dalah hal ini Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebaban barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Jadi pembelajaran yang bisa kita ambil dari pengalaman saya diatas adalah jangan beli helm mahal, apalagi sampai jutaan bahkan puluhan juta. Kecuali motor mu memiliki bagasi yang cukup untuk menyimpan helm. Hehehe,…

Mungkin ini pengalaman yang bisa saya bagikan. Jika memiliki pandangan yang berbeda atau mau menambahkan silakan sampaikan pada kolom komentar agar menjadi masukan bagi saya.
Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *